Israel mendapat tekanan dari dunia internasional, termasuk Amerika
Serikat, untuk mencairkan dana pajak itu sementara para pejabat keamanan
Israel memperingatkan kebijakan pembekuan dana bisa memicu kekerasan.
Saat Israel membekukan dana pajak tersebut, Januari tahun ini, pejabat
senior Palestina, Saeb Erekat menyebutnya sebagai kejahatan perang baru.
Pembekuan pajak itu merupakan tanggapan Israel atas keinginan Palestina
untuk bergabung dengan Mahkamah Kejahatan Perang Internasional, ICC.
Dalam pernyataannya, kantor perdana menteri Benjamin Netanyahu
menyebutkan penghentian pembekuan dana dilakukan karena alasan
kemanusiaan.
"Pemasukan pajak yang terkumpul sejak Februari akan ditransfer, setelah
dikurangi pembayaran untuk layanan penduduk Palestina, termasuk listrik,
air, dan biaya rumah sakit," kata pernyataan tersebut selanjutnya.
Sesuai dengan kesepakatan damai sementara antara Israel dan Otorita
Palestina pimpinan Mahmoud Abbas, Israel memungut pajak warga Palestina.
Hasil pajak tersebut, yang diperkirakan mencapai sekitar US$120 juta per
bulan- kemudian ditransfer setiap bulan ke Otorita Palestina.
Dengan pembekuan dana pajak maka Otorita Palestina tidak bisa membayar
gaji pegawai negeri dan mengatakan pemerintahan mereka nyaris ambruk.
Israel memang pernah menempuh langkah serupa, antara lain pada bulan
April 2014 ketika Mahmoud Abbas memperjuangkan keanggotaan Palestina di
sejumlah badan dunia dan traktat internasional.
BBC
Senin, 30 Maret 2015
Israel Cairkan Pajak Palestina Rp1,6 triliun
Senin, Maret 30, 2015
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar