Senin, 30 Maret 2015

Israel Cairkan Pajak Palestina Rp1,6 triliun



Israel mendapat tekanan dari dunia internasional, termasuk Amerika Serikat, untuk mencairkan dana pajak itu sementara para pejabat keamanan Israel memperingatkan kebijakan pembekuan dana bisa memicu kekerasan.

Saat Israel membekukan dana pajak tersebut, Januari tahun ini, pejabat senior Palestina, Saeb Erekat menyebutnya sebagai kejahatan perang baru.

Pembekuan pajak itu merupakan tanggapan Israel atas keinginan Palestina untuk bergabung dengan Mahkamah Kejahatan Perang Internasional, ICC.

Dalam pernyataannya, kantor perdana menteri Benjamin Netanyahu menyebutkan penghentian pembekuan dana dilakukan karena alasan kemanusiaan.

"Pemasukan pajak yang terkumpul sejak Februari akan ditransfer, setelah dikurangi pembayaran untuk layanan penduduk Palestina, termasuk listrik, air, dan biaya rumah sakit," kata pernyataan tersebut selanjutnya.

Sesuai dengan kesepakatan damai sementara antara Israel dan Otorita Palestina pimpinan Mahmoud Abbas, Israel memungut pajak warga Palestina.

Hasil pajak tersebut, yang diperkirakan mencapai sekitar US$120 juta per bulan- kemudian ditransfer setiap bulan ke Otorita Palestina.

Dengan pembekuan dana pajak maka Otorita Palestina tidak bisa membayar gaji pegawai negeri dan mengatakan pemerintahan mereka nyaris ambruk.

Israel memang pernah menempuh langkah serupa, antara lain pada bulan April 2014 ketika Mahmoud Abbas memperjuangkan keanggotaan Palestina di sejumlah badan dunia dan traktat internasional.

BBC

0 komentar:

Posting Komentar