Empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi
setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah
hukumnya, yakni di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.
Kapolrestabes
Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, mengatakan keempat
anggota tersebut melanggar disiplin karena menggelar razia di luar
wilayahnya.
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengimbau
masyarakat untuk lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia.
Sebab pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan yang resmi dapat dilakukan
atas dasar perintah atasan.
"Kalau resmi ada surat perintah
operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang
dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Terus ada sasarannya,"
ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/3).
Warga
yang bingung dengan adanya razia kendaraan bisa menanyakan mengenai
surat perintah pengadaan operasi. Sebab pihak berwenang tidak boleh
menyembunyikan hal tersebut dari masyarakat.
"Tanyakan aja 'ini operasi atau apa pak?' Tidak ada rahasia," tegasnya.
Namun,
Bambang menambahkan, seseorang polisi tetap harus bertindak saat
mengetahui adanya pelanggaran. Hal ini tidak perlu membutuhkan surat
perintah.
"Kalau polisi bekerja dan menemukan kekeliruan itu dilakukan penindakan. Wajib menindak kalau tidak malah keliru," tutupnya.
Sedangkan
Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono
menambahkan, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan razia
sehingga semua operasi kendaraan yang dilakukan adalah resmi.
"Semua razia yang dilakukan oleh petugas Kepolisian RI resmi," katanya melalui pesan singkat.
0 komentar:
Posting Komentar