Sabtu, 04 April 2015

Makin Panas, MUI Imbau Umat Islam Pidanakan BNPT dan Kominfo


Pemblokiran 22 situs media Islam menimbulkan polemik tajam. Langkah pemerintahan Joko Widodo ini menuai protes dari berbagai elemen.

Gegabah. Itulah yang terjadi atas pemblokiran puluhan situs yang teridentifikasi memberitakan berita dan informasi tentang Islam. Setidaknya, pemerintah abai dari sisi prosedur pemblokiran situs-situs tersebut.

Protes keras pun muncul atas sikap pemerintah ini. Tak pelak tudingan pemerintahan Jokowi anti HAM, melanggar konstitusi hingga mengkhianati agenda reformasi muncul.

Komisi hukum MUI Pusat, Irjen (Purn) Anton Tabah menyarankan umat Islam melaporkan 'balik' Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta BNPT terkait pemblokiran 22 situs media Islam.

"Ini korban yang bisa melaporkan yaitu korban masyarakat yang dirugikan dengan ditutupnya situs-situs itu," katanya.

Menurutnya, jika memang masyarakat ingin berjihad tentu dengan cara melaporkan atas perbuatan sewenang-wenang pemerintah yang melakukan pemblokiran situs media Islam tanpa verifikasi pengelolaanya.

"Ini bisa diatur bagaimana caranya atau juga situs-situs Islam bersatu untuk menuntut secara hukum supaya tidak anarkis. Semua diselesaikan secara hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Sejumlah pemimpin redaksi situs media Islam juga mengancam akan melaporkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena telah merekomendasikan pemblokiran.

"Kami bertujuh satu suara dan sepakat, jalur hukum sangat dimungkinkan kalau misal tidak ada rehabilitasi (nama media) dan tidak segera dinormalisasikan (situs)," ujar Pemimpin Redaksi AQL Islamic Center Agus Soelarto usai audiensi dengan BNPT dan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3).

"Kami minta untuk dijelaskan poin-poin alasan kami disebut radikal sehingga tuduhan bukan hanya asumsi," ujar Agus.

Sementara itu, terkait pelaporan jalur hukum, para pimpinan situs Islam ini menekankan pada poin pencemaran nama baik sehingga merugikan masyarakat. "Nanti kami akan punya kuasa hukum dan dilihat pasal mana yang bisa diduga," kata Agus.

Untuk AQL Islamic Center sendiri, Agus mengklaim medianya dan enam situs lainnya seperti Hidayatullah, Salam Online, Gema Islam, Arahmah, dan lainnya, beridentitas jelas. "Kami punya alamat dan profil jelas. Bahkan jamaah kami ada 10 ribu dan mengakses melalui situs," ucapnya.

Sumber: atjehcyber.net 

0 komentar:

Posting Komentar