Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyesalkan langkah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 22 situs
pemberitaan berbasis Islam.
Menurut Jimly, tindakan cepat Kementerian Komunikasi dan Informatika
yang memblokir situs pemberitaan berbasis Islam memunculkan kesan bahwa
mendahulukan pembredelan dan mengesampingkan klarifikasi.
"Nanti bisa saja pemerintah melakukan tindakan yang sama, dibredel dulu,
baru urusan belakangan," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta, Rabu (1/4).
Jimly menuturkan, pemblokiran kali ini terkesan tidak ada klarifikasi
dan penyaringan yang membuat penanggung jawab situs tersebut seakan
didesak untuk melakukan pembuktian terbalik. Padahal seharusnya,
eksekusi berupa pemblokiran harus memiliki dasar yang kuat.
"Seakan-akan ada kesan, sikat dulu sampai yang bersangkutan membuktikan
bahwa dia tidak salah," ujar Wakil Ketua Tim Independen tersebut.
Jimly mengatakan, Kominfo seharusnya yang langsung mengeksekusi
rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk
memblokir situs yang dianggap bermuatan radikal dan terorisme.
"Saya rasa sebaiknya memang rekomendasi dari BNPT itu tidak
mentah-mentah diterima Menteri. Menteri menyeleksi lagi, jadi ada tim
verifikasi," katanya.
Menurut Jimly, pemblokiran memang merupakan kewenangan Menteri Kominfo
Rudiantara. Namun kewenangan itu harus diikuti dengan pertimbangan
matang dan menyiapkan penjelasan yang relevan untuk menjawab pertanyaan
publik.
"Kalau BNPT mintanya maksimum, misal minta 100, tetapi Menteri bisa beri
pertimbangan. Dari permintaan 100, dikasih 75," kata Jimly.
Dia menambahkan, jika situasi seperti ini dibiarkan, maka tidak menutup
kemungkinan bisa mengganggu prinsip kebebasan pers. Hal tersebut saat
ini bahkan sudah menjadi kekhawatiran banyak pihak bahwa era sekarang
akan kembali ke masa lalu.
BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke
dalam sistem filtering Kemkominfo. Berdasarkan laporan tersebut dan
sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal
penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir
19 situs yang diajukan.
Merujuk Pasal 1 peraturan menteri tersebut, pemblokiran situs adalah
upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat
diakses. Atas pemblokiran ini, perwakilan situs Islam juga sudah bertemu
dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas soal
pemblokiran ini.
Saat ini sejumlah pengurus situs berita berbasis Islam yang diblokir
sedang bea di Komisi I DPR untuk meminta kejelasan mengenai pemblokiran.
Mereka yang ikut dalam rapat dengar pendapat tersebut yaitu
Aql-Islamicculture, VOA-islam.com, dan Dakwatuna.com.
0 komentar:
Posting Komentar